Senin, 07 Mei 2012

Pembahasan Nazar singkat

-Nadzar secara bahasa berarti mengharuskan. 
-Sedangkan nadzar secara istilah syariat dapat diartikan sebagai perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orang tersebut.


Hukum nadzar dapat dibagi menjadi dua, yakni:
1. Nadzar yang Syar’i, yaitu nadzar yang diperuntukkan untuk Allah.
2. Nadzar syirik, yaitu nadzar yang diperuntukkan kepada selain Allah.



Adapun syarat-syarat nadzar yaitu:
1. Taklif
2. sesuatu yang dijadikan nadzar adalah ketaan kepada Allah
3. Merupakan sesuatu yang dimiliki oleh orang yang bernadzar
4. Nadzarnya pada batas kemampuannya
5. Telah didapatnya sesuatu, jika nadzarnya merupakan nadzar mualaq



Nadzar yang diperbolehkan dalam syariat ada 6 syaraat, yaitu:
1. Dilakukan karena Allah, bukan karena yang lainnya.
2. Dilakukan dalam rangka ketaan kepada Allah, bukan dalam kemaksiatan.
3. Bernadzar dalam perkara-perkara yang mampu untuk dilakukan, bukan perkara yang tidak mampu dilakukan.
4. Bernadzar dengan perkara-perkara yang dimiliki, bukan perkara yang tidak dimiliki.
5. Tidak boleh dilakukan di suatu tempat yang di sana ada sesuatu yang disembah selain Allah.
6. Tidak boleh berkeyakinan bahwa nadzar dapat mempengaruhi apa-apa yang menjadi nadzarnya.


0 komentar:

Posting Komentar